bertempat di Aula Kantor Desa, Sebanyak 58 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat Tahap II yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Selong. Sebelumnya Sidang tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023 yang diikuti oleh 61 pasangan suami istri.
Kegiatan Sidang Isbat ini diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah lama menikah dan tidak memiliki buku nikah atau belum tercatat pernikahannya. Kegiatan berjalanaman dan lancar.