Artikel
KINI MEMBUAT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BISA MELALUI BAKSO DI KANTOR DESA
Berbagai macam terobosan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur dalam rangkak terpenuhinya administrasi kependudukan buat masyarakat Lombok Timur. Salah satu program tersebut adalah Program BAKSO (Bikin Administrasi Kependudukan Secara Online).
Berita baiknya bagi warga Desa Sepapan, Pemerintah Desa Sepapan telah bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Lombok Timur melalui program BAKSO, kini masyarakat Desa Sepapan sudah bisa mengajukan pembuatan E-KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor desa.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Pembuatan E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan sudah melakukan perekaman bagi yang membuat baru
- Surat keterangan dari Polsek bagi KTP yang hilang
- KTP asli bagi yang rusak atau perubahan identitas.
2. Pengajuan Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan kelahiran dari Bidan atau Desa
- KTP orang Tua/wali
- Buku nikah orang tua/Surat keteranfan Nikah dari Desa
3. Pengajuan KIA
- Kartu Keluarga
- Akte kelahiran
- Pas foto warna untuk anak yang berusia diatas 5 tahun
Semua berkas diajukan ke kantor desa. Untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Perekaman masih tetap di Kantor Camat atau di UPT dukcapil.